Logo Barut

DINAS KESEHATAN

KABUPATEN BARITO UTARA

Logo Kemenkes
  • Beranda
  • Profil
    • Sambutan Kepala Dinas
    • Visi & Misi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Data Kepegawaian
  • Informasi
    • Berita
    • Agenda
  • Bagian/Bidang
    • Sekretariat
    • Kesehatan Masyarakat
    • Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit
    • Pelayanan Dan Sumber Daya Kesehatan
    • Upt. Laboratorium
    • Upt. Gudang Farmasi
    • Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit
    • Bidang Kesehatan Masyarakat
    • Bidang Kesehatan Masyarakat
  • Direktori
    • Renstra
    • Lakip
    • Data-Data
  • Galeri
    • Foto
  • Beranda
  • Daftar Berita

Berita

16 2023-03-16 22:43:41 2023

Lokakarya Mini Lintas Sektor Triwulan I UPT. Puskesmas Ketapang Tahun 2023

Oleh HUMASDISKES Semua ,Sekretariat
Ketapang, 15 Maret 2023

Lokakarya Mini Lintas Sektor Triwulan I UPT. Puskesmas Ketapang Kec. Gunung Timang Tahun 2023.

#dinkesbarut #minlok #puskesmasketapang


BERITA TERBARU

  • PENERIMAAN PPPK TENAGA KESEHATAN DAN TEKNIS TAHAP II LINGKUP DINAS KESEHATAN KAB. BARITO UTARA

  • BUPATI BARITO UTARA SERAHKAN SK PPPK TAHAP II

  • KOMUNIKASI INTERNAL UNTUK MEMPERKUAT IMPLEMENTASI BERAKHLAK LINGKUP DINKES BARUT

  • SOSIALISASI & PENILAIAN KREDENSIAL UPT PUSKESMAS MUARA TEWEH TAHUN 2025

  • MONEV BOK & APBD PUSKESMAS TAHUN ANGGARAN 2025

TAG BERITA

  • Semua
  • Sekretariat
  • Kesehatan Masyarakat
  • Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
  • Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan
Terhubung Dengan Kami

Informasi Kontak

  • Jl. Yetro Sinseng No.23, Muara Teweh - 73812

  • (0519) - 21692

  • Fax: (0519) - 21250

  • dinkes@baritoutarakab.go.id

Sekilas Wajah

Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 6 Tahun 2017 tanggal 31 Januari 2017 dan asas otonomi di bidang kesehatan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara mempunyai fungsi, sebagai berikut : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan; b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan; c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan; dan d. Pelaksaan tugas lain yang di berikan oleh Bupati di bidang sesui dengan tugas dan fungsinya.


© Copyright 2019. DINAS KESEHATAN KABUPATEN BARITO UTARA.